Target Lifting Minyak Bumi 1 Juta Barel Memerlukan Fleksibilitas Bentuk Kontrak

0
141

Jakarta, makronesia.id – Target lifting minyak bumi pada Asumsi Makro RAPBN 2024 ditetapkan 597-652 ribu BOPD. Masih jauh dari target 1 juta barel perhari. Target ini juga jauh dari pencapaian di era Presiden SBY sebesar 800 ribu barel per hari.

“Terdapat defisit sekitar 348-403 dari target produksi 1 juta BOPD pada 2030,” ucap Direktur Eksekutif ReforMiner Institute dan Pengajar Magister Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti Komaidi Notonegoro, melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada Makronesia.id

 

Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Pengajar Magister Ilmu Ekonomi Universitas TrisaktiMenurutnya diperlukan kerja keras untuk dapat mencapai target lifting minyak bumi 2030 yang ditetapkan sebesar 1 juta BOPD. Pencapaian target menghadapi kendala penurunan produksi alamiah dan penambahan cadangan migas yang memerlukan effort yang tidak sederhana.

Dalam pengamatannya, pemerintah terpantau telah melakukan sejumlah upaya terkait target produksi minyak bumi 1 juta BOPD pada 2030, salah satunya menerapkan KBH New Simplified Gross Split untuk menyederhanakan KBH Gross Split yang ada.

Berdasarkan review, penyederhanaan dan perbaikan pada New Simplified Gross Split diantaranya meliputi: (1) penyederhanaan jumlah komponen variabel dari 10 komponen menjadi 3, (2) penyederhanaan jumlah komponen progresif dari 3 komponen menjadi 2, (3) base split minyak bumi diubah menjadi 53% untuk pemerintah dan 47% untuk KKKS. Sementara base split untuk gas bumi ditetapkan sebesar 51% untuk pemerintah dan 49% untuk KKKS, dan (4) penilaian parameter variabel dan progresif didasarkan pada kondisi aktual setelah terdapat produksi komersial.

Dengan perbaikan tersebut, New Simplified Gross Split berpotensi dapat membuat KBH Gross Split menjadi lebih menarik dibandingkan KBH Gross Split sebelumnya.

Hanya saja menurutnya, meskipun telah terdapat perbaikan signifikan, satu aspek fundamental yang relatif tetap dan tidak dapat diubah serta berbeda secara prinsipil dengan KBH Cost Recovery adalah bahwa dalam KBH New Simplified Gross Split risiko investasi sepenuhnya tetap ditanggung KKKS. Sementara dalam KBH Cost Recovery, risiko investasi secara relatif ditanggung bersama antara KKKS dengan negara.

Terkait pencapaian target produksi minyak bumi 1 juta BOPD yang lebih diperlukan adalah adanya fleksibilitas untuk dapat berubah dari satu jenis kontrak ke jenis lainnya dan fleksibilitas dalam hal kemudahan untuk mengubah besaran komponen-komponen fiskal di dalam kontrak yang ada dari waktu ke waktu.

Hal tersebut karena beberapa wilayah kerja migas yang menjadi tulang punggung dalam pencapaian lifting migas nasional dalam kondisi mature seperti diantaranya WK Mahakam, Rokan, Corridor, East Kalimantan, Offshore South East Sumatera (OSES), North West Java (ONWJ), hingga Blok Cepu yang pada dasarnya memerlukan insentif dalam bentuk kemudahan fleksibilitas tersebut.

Untuk menaikkan atau sekadar menjaga tingkat produksi pada WK mature tersebut memerlukan upaya seperti pengembangan lapangan ataupun Enhanced Oil Recovery (EOR) yang secara teknis tetap memiliki risiko cukup tinggi. Terkait hal tersebut, sharing risiko, sebagaimana hal itu diakomodir di dalam KBH Cost Recovery menjadi tetap relevan dan diperlukan.    (BA/AM)

 

Artikulli paraprakMendorong Pertumbuhan Baru di Sektor E-Commerce dengan Huawei Cloud
Artikulli tjetërTaman Safari Indonesia Terima Penghargaan Pelestarian Satwa Liar Terbaik dari Malaysian Association of Theme Parks and Family Attractions

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini