Kapoldasu & Gubsu Didesak Usut Kasus PDAM Tirtanadi

0
868

MAKRONESIA.id, Medan – Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen Sumatera Utara (Korpus API Sumut) meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) yang baru, mengusut pelaku konspirasi perpanjangan kerjasama antara PDAM Tirtanadi dengan PT. Tirta Lyonnaise yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Demikian dikatakan Ketua Korpus API Sumut, Ridho M, saat berunjuk rasa di depan kantor PDAM Tirtanadi Sumut, Rabu (18/12).

Ridho M menilai sampai saat ini tahap penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut terkesan stagnan atau berjalan ditempat, pasca diperiksanya pejabat PDAM Tirtanadi terkait kasus perubahan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan pihak PT Tirta Lyonnaise Medan (TLM) yang disinyalir merugikan negara kurang lebih 35 miliar rupiah pada 12 Desember 2019 yang lalu.

“Kami mendukung penuh Kapoldasu yang baru, Irjen Martuani Sormin untuk mengusut dan menguak sampai tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PDAM Tirtanadi Sumut,” ujarnya.

Tak hanya sampai disitu, lanjut Ridho M, pihaknya juga meminta kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi agar mengevaluasi dan mencopot oknum pimpinan PDAM Tirtanadi atau pejabat pembuat komitmen saat ini yang terindikasi terlibat dalam kasus perpanjangan kerjasama antara PDAM Tirtanadi dengan Perusahaan asal Prancis tersebut.

“Kedepannya, kami kami akan mengawal proses tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan PDAM Tirtanadi Sumut. dan juga menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Sumatera Utara untuk segera membuat langkah kongkrit dan mengevaluasi perpanjangan kontrak kerjasama tersebut, sembari menunggu hasil penyelidikan yg dilakukan Polda Sumut,” tutur ridho

Seperti berita yang berhasil dihimpun menyebutkan, MoU antara TLM dengan nomor: 19/MoU/DIR/2017 tertanggal 15 Desember 2017 tersebut disinyalir bermasalah dan sarat kepentingan sejumlah oknum tertentu.

Berdasarkan MoU tersebut, seharusnya TLM pada tahun 2025 menyerahkan Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang berada di Limau Manis, Tanjung Morawa, Sumatera Utara.

IPA tersebut disiapkan untuk memasok air bersih menjadi sebesar 900 liter per-detik dari sebelumnya 500 liter per-detik untuk kebutuhan pelanggan PDAM Tirtanadi. Namun, karena diduga gagal memenuhi tenggat waktu, akhirnya MoU tersebut diperpanjang hingga tahun 2043. (FS / Redaksi)

Artikulli paraprakUni Eropa Cekal CPO, HIPMI Usul Pemerintah Stop Pembelian 313 Pesawat Air bus
Artikulli tjetërProdusen Girboks Jerman Meningkatkan Pasokannya ke Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini